Di Rasa Di Roso Di Tarah Di Kakap

Kamis, 27 Maret 2008

Perjuangan Mengembalikan Kedaulatan


Perjuangan mengemnbalikan kedaulatan masyarakat adat pada posisi semula
Oleh:H. Nazarius

Ribuan tahun silam sebelum Negara RI lahir Masyarakat Adat sudah ada dan tersebar diseluruh pelosok Nusantara ini. Mereka terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, adapt-istiadat serta hukum adat yang berbeda. Untuk mempertahankan keberadaan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi disetiap komunitas mereka telah menguasai atau mempunyai wilayah adat dengan nama yang berbeda, misalnya, Mukim di Aceh, Kuta di Biak, Nagari di Sumbar, Wanua di Katu, Lembang di Toraja, di Kalbar ada yang menyebutnya Binua (dayak Kanayatn), Banua, Laman, Manua. Mereka juga juga telah mempunyai sistem Pemerintahan sendiri.

Gelar dari Pimpinan sisten Pemerintahan mereka itu disetiap wilayah adat (komunitas) berbeda-beda antara lain : Mangku, Patih, Rangkai, Macan, Punggawa, Timanggong, Demung, Singa, Lotay, Kecik, Sei Batin, dll. Dengan kata lain mereka telah berdaulat atas wilayah-wilayah adatnya.

Pemerintahan penjajah baik Inggris, Belanda dan Jepang yang telah memerinath Negeri Nusantra ini tak pernah mengusik kedaulatan masyarakat adat. Diatas wilayah adatnya Pemerintah penjajah telah memberikan otonomi seluas-luasnya kepada Masayrakat Adat. Dalam bingaki pemerintahan Kolonial. Bapak pendiri Negara Republik tercinta ini pun sangat memahami dan mengakui keberadaan Masyarakat Adat yang beraneka ragam (plural) pengakuan ini tercermin dalam sebuah semboyan pada lambang Negara kita yang berbunyi “Bhineka Tunggal Ika” serta telah diatur oleh UUD 45 terutama hasil amandemen pada pasal 18-B ayat 2 amandemen ke dua UUD 1945 pada bab ke VI yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa: “negara mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya”. Pada pasal 28-I pada bab X A yang mengatur tentang hak-hak azasi manusia menegaskan bahwa tradisional dihormati sebagai hak azasi manusia.

Dalam merebut dan memperjuangakan terciptanya Kemerdekaan Repbulik ini tidak sedikit andil dan pengorbanan baik jiwa maupun raga dan harta yang tak ternilai yang telah disumbangkan oleh Masayrakat Adat disetiap penjuru Nusantara ini. Namun setelah negera ini mempunyai pemerintahan sendiri, Masyarakat Adat sampai kini belum menikmati kemerdekaan hasil perjuangannya secara utuh dan sesungguhnya. Berbagai produk perundang-undangan yang dibuat oleh penentu kebijakan Negara ini terutama di era pemerintahan ORBA, menindas dan memarginalkan Masayarakat Adat. Hak-hak dan kedaulatannya di rampas hanya demi kepentiangan segelentir penguaa dan pengusaha-pengusaha besar yang di bungkus dengan kata “PEMBANGUNAN”. Masayarakat Adat kembali dijajah oleh Pemerintahan bangsanya sendiri. Sistem pemerintahan asli yang ada di komunitas-komunitas yang beraneka ragam (Bhineka)diseragamkan menjadi “DESA,DUSUN”. (UU No:5 tahun 1974 dan 1979). Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” Pancasila dan UUD 1945 diingkari dan dihianati dalam waktu yang cukup lama (32 tahun). Masayrakat Adat sangat sadar bahwa jika pengingkaran dan penghianatan diatas dibiarkan berlarut akan mengakibatkan Republik tercinta ini yang telah kita bangun bersama-sama akan hancur berkeping-keping.

0 komentar: